Cara Tunda Pembayaran Cicilan Kredit Bank di Tengah Corona
29 Maret 2020, 09:00:01 Dilihat: 455x

Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan sebagai langkah meredam efek virus corona. Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.
"Ada keluhan dari usaha mikro, kecil. Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujarnya, Selasa (24/3).
Menyikapi keputusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator jasa keuangan membuat aturan teknis melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan countercyclical.
OJK menjelaskan lembaga jasa keuangan nantinya akan melakukan restrukturisasi terhadap kredit dan pembiayaan (leasing) pelaku usaha terdampak virus corona.
"Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid-19" tulis OJK dalam keterangan resmi yang diperoleh CNNIndonesia.com.
Selanjutnya, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan oleh para debitur terdampak virus corona dalam mengajukan permohonan restrukturisasi.
Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Permohonan tersebut disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.
Kedua, bank dan leasing akan melakukan assesment apakah debitur termasuk merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Kemudian, mereka juga akan melakukan assesment historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan, terutama untuk leasing.
Ketiga, bank dan leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu.
Mereka juga akan menetapkan jumlah kredit yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya didapat melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan pihak bank dan leasing.
Hal ini memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak covid-19. Kemudian, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank dan leasing disampaikan secara online atau via website perusahaan terkait.
OJK menjelaskan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Skema restrukturisasi diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank dan perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur, penilaian prospek usaha, dan kapasitas membayar debitur.
Jangka waktu restrukturisasi bervariasi tergantung pada assesment bank dan perusahaan pembiayaan terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.
OJK menegaskan tak terdapat batasan plafon kredit atau pembiayaan selama debitur mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank atau perusahaan pembiayaan karena usahanya terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," jelas OJK.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.